Jawaban sistem hukum Indonesia

Jawaban??? Bisa chat ke 087862781863

Jawaban??? Bisa chat ke 087862781863

Jawaban??? Bisa chat ke 087862781863



 

1.  Pada suatu masyarakat hukum adat mengenal konsep “Hutan Adat”. Hutan adat adalah hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat. Dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan adat, masyarakat hukum adat mengawali proses pengelolaan hutan adat melalui ritual-ritual adat berupa seremonial adat. Setelah itu, masyarakat hukum adat mulai menanam jenis-jenis tumbuhan pada hutan adat. Kemudian, pada waktu tertentu setelah tanaman-tanaman telah ditanam dan siap dipanen masyarakat hukum adat menentukan waktu panen berdasarkan hukum adat. Apabila ada masyarakat hukum adat yang melanggar ketentuan hukum adat tersebut maka ketua adat biasanya memberikan sanksi adat berupa denda dan sanksi sosial.   

 

PERTANYAAN : 

1. Berikan analisis saudara pada peristiwa diatas yang manakah peristiwa yang disebut hukum adat dan peristiwa yang disebut dengan hukum kebiasaan. 

Jawab :


2. Identifikasi perbedaan antara hukum adat dan hukum kebiasaan berdasarkan peristiwa diatas.  

Jawab :



2.  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tanggal 21 September 2023 telah mengabulkan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru. Dalam amar pertimbangan hukum Putusan MK No. 90 menyatakan bahwa mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dimana isi amar putusan yakni menyatakan bahwa dikabulkan sebagian dengan memaknai syarat usia tetap 40 tahun sepanjang dimaknai berpengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih (Elected Official), misal, berpengalaman sebagai Gubernur/Bupati/Walikota.  

Sumber : Putusan MK No. 90//PUU-XXI/2023 

 

PERTANYAAN : 

Berikan analisis saudara kewenangan apa yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara No. 90/PUU-XXI/2023.  

 

3.  Cermati kasus berikut ini : 

         Y mengendarai sebuah sepeda motor yang melewati depan rumah Kepala Desa Bonte kemudian dicegat atau disuruh berhenti oleh X, X1 bersama kawan-kawannya dan beberapa saat setelah terjadi adu mulut ataupun pertengkaran kemudian Y lari menuju ke rumah Y1 dimana Y menyampaikan kepada Y1 ataupun kepada keluarga lainnya bahwa dirinya dikeroyok oleh X, X1 bersama kawan-kawannya sehingga membuat Y1, Y2 dan keluarga lainnya menjadi marah/emosi.  

         Bahwa beberapa saat kemudian setelah Y berada di rumahnya Y1 kemudian Y1 bersama Y2 datang menuju kelapangan sepak bola Desa Bonte  dengan membawa tombak ataupun parang/badik dan akhirnya terjadilah perkelahian antara pihak Y, Y1 dan Y2 dimana dalam perkelahian itu X dipegangi oleh Y, Y1 dan Y2 menombak atau menusuk dengan tombak ataupun dengan badik ke arah tubuh X mengenai bagian dada, lengan ataupun tubuh lainnya sehingga X mengalami luka tusuk atau luka robek dan akhirnya meninggal dunia ditempat kejadian atau beberapa saat setelah kejadian sedangkan X1 teman X di saat kejadian juga mengalami luka bacok dikepala akibat sabetan parang milik Y1.  

 

PERTANYAAN : 

1. Berikan analisis saudara hubungan sebab akibat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Y, Y1 dan Y2 kepada X dan X1.   

2. Identifikasi tindak pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada Y, Y1 dan Y2 dan sebutkan sifat melawan hukum yang dilakukan oleh Y, Y1 dan Y2.  


 

4.  Sinta dan Ardan telah menikah secara islam di Kantor Urusan Agama Londo, Kabupaten Biak pada tanggal 3 Agustus 2019. Dalam pernikahan Sinta dan Ardan telah memiliki 2 orang anak yang bernama Intan seorang perempuan, umur 4 tahun dan Key seorang laki-laki, umur 2 tahun. Pada bulan Maret 2022, Ardan izin kepada Sinta untuk pergi merantau dalam rangka mencari kerja di Makassar dan selama kepergian Ardan hanya beberapa kali memberikan kabar kepada tepatnya hanya 3 kali memberikan kabar. Kabar yang disampaikan bahwa Ardan sudah membuka usaha toko namun usaha toko Ardan ini tidak diberitahu jenis usaha apa selain itu pula Ardan tidak pernah menyampaikan selama di Makassar tinggal di mana kepada Sinta. Mulai Januari 2023 sampai sekarang Oktober 2023, Sinta kehilangan kontak dengan Ardan dan akhirnya Sinta memutuskan untuk menceraikan Ardan dan berniat mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama.  

 

PERTANYAAN : 

1. Identifikasi jenis cerai apa yang akan diajukan oleh Sinta di Pengadilan Agama.  

2. Berikan analisis saudara proses cerai yang akan dijalani oleh Sinta di Pengadilan Agama.   



Referensi :

Modul Sistem Hukum Indonesia ISIP4131 hal. 


Komentar